Tentang Sistem Informasi Desa (SID)
Program Pengembangan SID (Sistem Informasi Desa)
Forum Study Pengembangan Potensi Daerah
“Membangun dan melayani masyarakat dengan data”
1 . Latar Belakang
Selain hak desa mengenai anggaran yang diatur di UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa, desa juga diberikan tanggungjawab untuk melaporkannya. Implikasinya, desa dituntut untuk akuntable, bersih dan transparan. Hal ini juga sesuai dengan amanat UU No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik. Lebih jauh, secara khusus Pasal 82 dan 86 UU Desa mengisyaratkan untuk pelaporan anggaran desa dapat diakses oleh siapa saja dan dari mana saja.
Lingkungan yang memungkinkan untuk menempatkan laporan anggaran dan kondisi desa untuk dapat diakses dengan mudah setiap waktu, adalah dengan memanfaatkan internet. Di samping luasnya jangkauan, infrastruktur internet bagi desa juga diamanatkan oleh UU No. 6 tahun 2014 untuk dapat dipenuhi oleh Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat. Maka, Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pendukungnya juga perlu dipersiapkan untuk menjadikan desa memiliki tata kelola pemerintahan yang cepat, efesien, transparan dengan tetap berpegang pada kearifan setempat.
Berikut adalah kelengkapan untuk penerapan Pasal 82 dan Pasal 86 UU Desa :
a. Infrastruktur Jaringan Internet Desa
Ibarat jalan, akan lebih lancar dan mudah untuk menerapkan apa yang dimanatkan oeh undang-undang tersebut di atas jika desa sudah tersedia akses internet. Sesuai dengan pasal 86 ayat (1) sampai ayat (3), Pemerintah Pusat dan Daerah wajib mengadakan ketersediaan jaringan internet di desa.
b. Situs Web Desa
Website desa bisa digunakan untuk meletakkan laporan anggaran desa, perdes, dan RPJMDes. Selain itu, web desa bisa dimanfaatkan juga untuk menampilkan beragam informasi potensi sekaligus berita-berita desa. Ini yang kemudian dikenal dengan “desa bersuara”. Desa mampu menyuarakan desanya sendiri melalui internet.
Sudah berjalan satu tahun ini, desa memiliki alamat internet sendiri. Yaitu domain “desa.id”. Domain desa.id merupakan identitas yang khusus untuk desa dan atau yang setara dengan nama lain di dunia internet. Sekaligus membangun lingkar belajar agar desa mampu memanfaatkan situs webnya secara mandiri.
c. Sistem Informasi Desa
Selain web desa, Sistem Informasi Desa (SID) seperti yang dimanatkan oleh undang-undang, berkaitan juga dengan kemandirian data bagi desa. Karena selama ini, desa lebih sering diminta data tanpa desa mempunyai kemampuan untuk mengakses datanya sendiri secara cepat dan akurat. Akan sangat membantu jika terdapat sebuah sistem aplikasi data kependudukan dan tata kelola pemerintahan desa yang multiplatform dengan sumber kode terbuka. Dimana aplikasi ini terintegrasi dengan semua pemangku kepentingan. Sehingga, untuk keperluan pelayanan publik desa dapat melayani lebih cepat, untuk kebutuhan data desa dapat memberikan dengan akurat. Kemudian, tiap pemangku kebijakan dapat mengakses dengan cepat dan terintegrasi, tanpa membebani desa dengan beragam aplikasi SID yang dikeluarkan masing-masing pemangku kebijakan. Multiplatform dan kode sumber terbuka dimaksudkan agar desa tidak bergantung pada salah satu vendor tertentu.
d. Kantor elekronik (E-office)
Menimbang pemanfaatan TIK sebagai kelengkapan pelaksanaan UU Desa di tiga poin di atas, maka akan lebih efektif bagi tata kelola pemerintahan desa untuk sekaligus menerapkan kantor elektronik (e-office). Disamping juga lebih ramah lingkungan. Karena lebih mengurangi pemakaian kertas, lebih cepat dalam pengantaran, lebih mudah diakses dan kolaboratif karena dapat dikerjakan darimanapun.
Dimulai dengan surat elektronik (surel / email) yang kemudian berkemampuan olah dokumen untuk pekerjaan administrasi perkantoran desa yang terintegrasi. Idealnya adalah tiap kabupaten memiliki server untuk keperluan ini.
e. Sosial Media
Sosial media sebagai media bersosialisasi dan berjejaring antar desa, berbagai elemen lain, dan stakeholder. Menjadi media komunikasi untuk bertukar informasi dan pengetahuan, mengarusutamakan isu perdesaan, sekaligus sebagi tempat untuk mempromosikan desa. Desa diharapkan terbiasa menggunakan sosial media Facebook dan Twitter untuk keperluan ini.
Agar desa mampu memanfaatkan kelengkapan-kelengkapan tersebut, terbukti lebih jika desa memiliki Pendamping Desa atau Meja Bantu (helpdesk) Desa. Pendampingan untuk desa ini juga diamanatkan secara khusus oleh Pasal 112 UU No.6 tahun 2014. Pendamping desa bisa memanfaatkan para pemberdaya masyarakat perdesaan yang telah ada, komunitas, ataupun tenaga profesional yang telah disepakati oleh desa. Sehingga desa mampu untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Desa yang telah diperjuangkan sekian lama
2. Tujuan
Tujuan di laksanakn pengembangan program SID ini adalah :
- Untuk mengembangkan program SID yang sebelemnya sudah ada di desa
- Untuk mensajikan data SID kedalam medsos khususnya web agar bisa diakses publik
- Untuk memberikan pembekalan dan menguatan tim pengelola SID
- Untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat
- Untuk akurasi data dan mudah di akses oleh masyarakat
3. Hasil Yang Diharpkan
Hasil yang diharapkan dengan Program pengembangan SID ini adalah :
- Data yang selama ini sudah di gali dengan susah payah di desa ngujung ini bisa menjadi pangkalan data
- Dari data yang sudah ada bisa disajikan ke dalam medsos khususnya web agar bisa diakses publik dan secara tidak langsung amanat uu tentang pelayanan publik dan transparansi sudah terlaksana dengan baik di ngujung
- Terbentuknya tim pengelola SID yang solid, capable dan profesional
- Pemdes sudah tidak gagap lagi untuk mengambil kebijakan di desa, dikarenakan segala potensi dan sumberdaya di desa sudah tersaji dalam data yang akurat
- Meningkatnya indek pelayanan public di ngujung
- Dengan kebijakan yang tepat sasaran bisa memakmurkan masyarakat Ngjung
- Meningkatkan pendapatan perkapita, dengan mendorong adanya pengembangan usaha-usaha kreatif dan produktif di ngujung
4. waktu pelaksanaan
Menyesuaikan kesediaan pemerintah desa
5. Sasaran Program
Desa Ngujung Kecamatan Temayang Kab.Bojonegoro
6. Model Kerjasama
Program ini adalah program volunteer yang digagas oleh FOSPORA bekerjasama dengan Pemerintah desa Ngujung
7. Peran dan Tanggung Jawab
Peran dan Tanggung Jawab FOSPORA
1). FOSPORA akan mensuport kegiatan tersebut berupa tim fasilitator
2). FOSPORA akan memberikan pendampingan selama kurun waktu program tersebut disepakati.
3). FOSPORA Bertanggung Jawab honor dan transport tim fasilitator dan pendamping selama program Berjalan
Peran dan Tanggung Jawab PEMDES
1). Pemdes bersedia membentuk tim SID yang akan di dampingi
2). Pemdes menyediakan Fasilitas tim SID yang sudah dibentuk
3). Segala Operasional tim SID yang di bentuk menjadi beban dan tanggung jawab pemdes
4). Menyediakan tempat dan fasilitas IT yang dibutuhkan dalam program pengembangan SID
5). Berkomitmen akan menjalankan dan melestarikan program SID di Desa Ngujung